Polres Kediri Kota Rilis Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak yang Viral di Media Sosial
Berita Krisnanewstv.com
KEDIRI – Polres Kediri Kota merilis hasil pengungkapan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang sempat viral di media sosial. Peristiwa tersebut terekam kamera CCTV dan menjadi perhatian publik.
Dalam konferensi pers di Mako Polres Kediri Kota, Minggu (15/2/2026) sore, Kasat Reskrim AKP Achmad Elyasarif Martadinata menyampaikan bahwa pelaku berinisial MS (39), warga Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, telah diamankan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa terjadi pada siang hari di wilayah Kecamatan Pesantren. Pelaku diduga mendekati korban yang masih berstatus pelajar sekolah dasar dengan modus menanyakan alamat, kemudian melakukan tindakan tidak senonoh dan meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.
Kasus terungkap setelah korban menyampaikan kejadian tersebut kepada orang tua, yang selanjutnya melapor ke Polres Kediri Kota. Dari laporan itu, Unit Resmob melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV yang beredar di media sosial.
Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku pada Jumat (13/2/2026). Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan serupa lebih dari satu kali. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa helm, pakaian, dan sepeda motor yang digunakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Proses hukum saat ini masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Kediri Kota mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui atau melihat tindakan yang mengarah pada tindak pidana, khususnya yang melibatkan anak-anak. Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama.
