Roti dan Rp 50 Ribu di Tengah Anggaran Puluhan Juta, Reses Anggota DPRD Kota Surabaya Picu Sorotan Publik

Surabaya – Pelaksanaan kegiatan reses yang dilakukan salah satu anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Komisi C di Balai RW 04, Sidotopo Kulon, Kota Surabaya, mulai memantik perhatian dan tanda tanya publik.

 

Kegiatan yang semestinya menjadi ruang strategis penyerapan aspirasi masyarakat itu justru menuai beragam tanggapan warga. Sejumlah peserta mengaku fasilitas yang diterima dalam kegiatan tersebut dinilai tidak sebanding dengan besaran anggaran reses yang beredar di masyarakat, yakni mencapai kisaran Rp 22 juta per kegiatan.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, jumlah peserta yang hadir diperkirakan sekitar 100 orang. Dalam kegiatan tersebut, warga menyebut hanya menerima konsumsi berupa roti serta uang transport sebesar Rp 50 ribu.

 

Sementara dalam ketentuan umum pelaksanaan reses legislatif, kuota peserta dapat mencapai maksimal 250 orang dalam satu kegiatan. Jika mengacu pada pagu anggaran yang beredar sebesar Rp 22 juta, maka secara hitungan normatif anggaran tersebut dirancang untuk menjangkau ratusan peserta.

 

Secara perhitungan sederhana, apabila pagu Rp 22 juta dibagi kuota maksimal 250 peserta, maka estimasi anggaran per peserta berada di kisaran Rp 88 ribu. Namun apabila peserta riil hanya sekitar 100 orang, maka rasio anggaran secara teoritis dapat mencapai lebih dari Rp 300 ribu per peserta. Perbedaan angka tersebut yang kemudian memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas dan transparansi penggunaan anggaran kegiatan.

 

Salah satu warga RW 04 Sidotopo Kulon yang hadir dalam kegiatan tersebut mengaku heran dengan fasilitas yang diterima.

 

> “Kami hanya mendapat roti dan uang Rp 50 ribu. Kalau memang anggarannya sampai puluhan juta dan pesertanya ratusan orang, tentu masyarakat wajar bertanya-tanya,” ujarnya.

 

 

 

Warga lainnya menilai reses seharusnya menjadi forum substantif yang fokus menyerap kebutuhan masyarakat, bukan sekadar kegiatan seremonial.

 

> “Reses itu momentum menyampaikan aspirasi rakyat. Kalau pesertanya terbatas dan fasilitasnya minim, sementara informasinya anggaran cukup besar, tentu publik berharap ada penjelasan terbuka,” kata warga lainnya.

 

 

 

Secara regulasi, pelaksanaan reses anggota legislatif diatur dalam tata tertib DPRD yang mewajibkan setiap anggota dewan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan, termasuk aspek administratif serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Sementara itu, pembiayaan kegiatan legislatif mengacu pada dokumen APBD serta peraturan penjabaran anggaran yang berlaku setiap tahun.

 

Situasi ini memunculkan sejumlah pertanyaan publik yang dinilai penting untuk dijelaskan secara transparan, di antaranya:

 

Apakah nilai Rp 22 juta merupakan pagu maksimal atau realisasi penggunaan anggaran?

 

Berapa jumlah peserta yang tercatat dalam laporan resmi kegiatan?

 

Apakah penghitungan konsumsi didasarkan pada kuota maksimal atau jumlah peserta riil?

 

Apakah terdapat sisa anggaran jika peserta tidak memenuhi kuota?

 

Siapa pelaksana teknis kegiatan dan bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya?

 

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak anggota DPRD yang bersangkutan maupun Sekretariat DPRD Kota Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait rincian penggunaan anggaran kegiatan tersebut.

 

Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan berimbang sesuai prinsip cover both sides serta transparansi pengelolaan anggaran publik.(RN)