Dugaan Pungutan Pelepasan Siswa SMPN 11 Malang Disorot, Indikasi Tekanan Sosial dan Potensi Pelanggaran Regulasi Pendidikan Mencuat

Malang – Dugaan praktik pungutan dalam rencana kegiatan pelepasan siswa kelas IX di SMP Negeri 11 Kota Malang mulai menuai sorotan publik. Sejumlah wali murid mengaku mengalami tekanan ekonomi dan sosial yang diduga muncul akibat rencana kegiatan seremonial tersebut, Rabu (11/2/2026).

Sekolah negeri yang beralamat di Jl. Ikan Piranha Atas No. 185, Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, menjadi perhatian setelah muncul keluhan sejumlah wali murid terkait rencana pembiayaan kegiatan pelepasan siswa yang dinilai cukup besar.

Berdasarkan penelusuran lapangan dan keterangan sejumlah narasumber, beberapa wali murid menyampaikan adanya rasa keterpaksaan untuk mengikuti kegiatan tersebut. Mereka mengaku khawatir anaknya akan mengalami perlakuan berbeda apabila tidak berpartisipasi.

“Secara ekonomi kami keberatan. Tapi kalau tidak ikut, kami takut anak kami dikucilkan. Jadi kami merasa seperti tidak punya pilihan,” ungkap salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pengakuan tersebut memunculkan dugaan adanya tekanan sosial tidak langsung yang berpotensi bertentangan dengan prinsip kesetaraan dalam dunia pendidikan, khususnya pada satuan pendidikan negeri yang seharusnya menjamin akses pendidikan tanpa diskriminasi.

Regulasi Melarang Pungutan Bersifat Memaksa

Pemerintah pusat sebenarnya telah mengeluarkan sejumlah aturan yang menegaskan bahwa kegiatan pelepasan atau wisuda siswa bukan agenda wajib dalam satuan pendidikan. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023.

Selain itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 menegaskan larangan pungutan yang bersifat memaksa di sekolah negeri. Bahkan di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Surat Edaran Nomor 000.1.5/1506/101.5/2025 menekankan bahwa kegiatan pelepasan siswa harus dilaksanakan secara sederhana, sukarela, dan tidak membebani wali murid.

Namun berdasarkan keterangan sejumlah wali murid, muncul kekhawatiran adanya tekanan moral maupun sosial apabila tidak mengikuti kegiatan tersebut. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

Rekan Indonesia Soroti Potensi Diskriminasi Sosial

Relawan Kesehatan Indonesia (Rekan Indonesia) menilai fenomena kegiatan pelepasan berbiaya di sekolah negeri berpotensi menciptakan kesenjangan sosial dalam lingkungan pendidikan.

“Jika benar terdapat kegiatan yang berpotensi membebani wali murid atau menciptakan tekanan sosial terhadap siswa, maka hal tersebut harus segera dievaluasi. Pendidikan tidak boleh menjadi ruang yang menimbulkan kesenjangan baru,” tegas perwakilan Rekan Indonesia.

Pihaknya juga mendorong Dinas Pendidikan Kota Malang untuk melakukan evaluasi dan pengawasan guna memastikan seluruh kegiatan sekolah berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan beban ekonomi bagi masyarakat.

Pihak Sekolah Belum Memberikan Penjelasan Resmi

Tim redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak SMP Negeri 11 Kota Malang guna memperoleh penjelasan terkait mekanisme pembiayaan, sifat partisipasi kegiatan, serta dasar kebijakan penyelenggaraan pelepasan siswa.

Dalam konfirmasi awal, pihak sekolah disebut menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari kebijakan yang telah ditetapkan oleh pihak di atasnya. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi secara rinci maupun pernyataan tertulis dari pihak sekolah terkait pelaksanaan kegiatan tersebut.

Ketiadaan penjelasan yang transparan memunculkan desakan dari sejumlah wali murid agar instansi terkait melakukan pengawasan lebih lanjut guna memastikan tidak ada kebijakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Potensi Preseden Buruk Dunia Pendidikan

Sejumlah pengamat sosial pendidikan menilai, apabila kegiatan seremonial berbiaya tinggi terus terjadi di sekolah negeri, maka berpotensi menciptakan preseden buruk dalam sistem pendidikan. Selain berisiko menimbulkan kesenjangan ekonomi antar siswa, kondisi tersebut juga dapat memicu tekanan psikologis bagi peserta didik.

Para wali murid berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah evaluatif agar kegiatan pelepasan siswa tetap dilaksanakan secara sederhana, sukarela, transparan, serta tidak menimbulkan tekanan sosial.

“Kami hanya ingin sekolah negeri tetap berpihak kepada masyarakat kecil. Pendidikan seharusnya menjadi harapan, bukan menjadi beban,” ujar salah satu wali murid.

Tim redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan hasil penelusuran lapangan. Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak SMP Negeri 11 Kota Malang, komite sekolah, maupun Dinas Pendidikan Kota Malang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Team)