Tambang Sedot Pasir di Sungai Brantas Tulungagung Disorot, Warga Khawatir Dampak Lingkungan Kian Meluas
TULUNGAGUNG, Krisnanewstv – Aktivitas penambangan pasir menggunakan mesin diesel di sepanjang aliran Sungai Brantas, wilayah Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, mulai menuai sorotan masyarakat. Warga menilai aktivitas yang diduga belum memiliki kepastian perizinan tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Pantauan di lapangan pada Selasa (3/2/2026) menunjukkan kegiatan penambangan masih berlangsung di kawasan barat Lapangan Srikaton. Sejumlah truk terlihat mengantre untuk memuat pasir yang diambil langsung dari dasar sungai menggunakan mesin sedot bertenaga diesel.
Bagi masyarakat sekitar, aktivitas tersebut bukan hal baru. Warga mengaku telah lama merasakan dampaknya, mulai dari debu yang beterbangan, kebisingan mesin, hingga kerusakan jalan akibat lalu lintas kendaraan berat. Lumpur yang terbawa ke badan jalan juga disebut berpotensi membahayakan pengendara, khususnya roda dua.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa aktivitas tambang berlangsung hampir setiap hari dan tidak pernah sepi. Ia memperkirakan puluhan hingga ratusan truk keluar masuk lokasi tambang dalam satu hari.
“Kadang truk keluar masuk hampir tanpa jeda. Jalan jadi cepat rusak dan licin kalau hujan, warga juga khawatir keselamatan pengguna jalan,” ungkapnya.
Tim investigasi di lokasi juga mendapati sedikitnya sepuluh unit truk tengah menunggu giliran memuat material pasir. Selain itu, terlihat empat mesin diesel masih beroperasi, sementara beberapa unit lainnya dalam kondisi tidak berfungsi. Kondisi tersebut menambah kekhawatiran masyarakat terkait potensi kerusakan ekosistem sungai jika aktivitas berlangsung tanpa pengawasan ketat.
Warga berharap aparat penegak hukum, baik Polsek Ngantru maupun Polres Tulungagung, dapat melakukan peninjauan langsung untuk memastikan aktivitas penambangan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penertiban dinilai penting guna menjaga keseimbangan lingkungan sekaligus melindungi kepentingan masyarakat sekitar.
Mengacu pada Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) Pasal 158, aktivitas penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar. Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum dalam pengawasan kegiatan pertambangan agar berjalan sesuai aturan.
Masyarakat berharap perhatian berbagai pihak dapat segera terwujud dalam bentuk langkah konkret untuk menjaga kelestarian Sungai Brantas. Selain menopang kehidupan ekonomi, keberadaan sungai juga memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan lingkungan bagi generasi mendatang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola tambang maupun instansi terkait mengenai status perizinan aktivitas tersebut.
