LPK-RI Kediri Laporkan Dugaan Pelanggaran Hak Normatif Pekerja ke Polres Kediri Kota
Kediri – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Kediri secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan ke Polres Kediri Kota, Senin (2/2/2026). Laporan tersebut disampaikan kepada Unit Pidana Khusus (Pidsus) dan berkaitan dengan dugaan tidak dipenuhinya hak normatif pekerja oleh pihak usaha Toko Kuning/CV Tri Putra Gemilang.

Pengaduan ini mencakup dugaan kelalaian perusahaan dalam memenuhi kewajiban ketenagakerjaan, termasuk tidak mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pernah Dimediasi, Belum Tuntas
LPK-RI mengungkapkan bahwa permasalahan tersebut sebelumnya telah melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Kota Kediri pada 19 September 2025. Dalam forum tersebut, pihak perusahaan mengakui belum mendaftarkan pekerjanya pada program jaminan sosial dan hanya memberikan kompensasi sebesar Rp40.000.000.
Namun menurut LPK-RI, nilai tersebut jauh di bawah hak normatif yang seharusnya diterima pekerja maupun ahli waris sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan
LPK-RI menilai terdapat sejumlah pelanggaran hukum, di antaranya:
Tidak dipenuhinya hak pesangon dan hak PHK sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan
Pelanggaran kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sesuai UU BPJS
Tidak dipenuhinya ketentuan teknis hak pekerja pasca PHK sebagaimana diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021
Perusahaan juga diduga lalai dalam mendaftarkan pekerja pada program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM).
Perhitungan Hak Pekerja
Berdasarkan perhitungan LPK-RI:
Sutrisno, dengan masa kerja sekitar 29 tahun, memiliki hak normatif sebesar Rp83.372.000
Almarhumah Siti Sundari, dengan masa kerja sekitar 16 tahun, memiliki hak normatif sebesar Rp77.388.000
Total keseluruhan hak normatif pekerja dan ahli waris mencapai Rp160.760.000. Setelah dikurangi pembayaran perusahaan sebesar Rp40.000.000, masih terdapat kekurangan Rp120.760.000.
Tempuh Jalur Pidana dan Perdata
Ketua LPK-RI DPC Kediri, Endras David Sandri, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat teguran dan tuntutan pemenuhan hak kepada perusahaan dengan tenggat waktu 7 hari kalender, namun tidak mendapatkan respons.
> “Karena tidak ada itikad baik, kami bersama pekerja dan ahli waris menempuh langkah hukum,” tegas Endras.
LPK-RI menempuh dua jalur hukum sekaligus, yakni:
1. Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk menuntut pemenuhan hak normatif
2. Laporan pidana ketenagakerjaan terkait dugaan pelanggaran kewajiban BPJS dan hak pekerja
Harapan Penegakan Hukum
LPK-RI berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan objektif demi memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak pekerja dan ahli waris.
> “Kami mendorong penyelesaian yang adil sesuai peraturan perundang-undangan. Hak pekerja dan ahli waris tidak boleh diabaikan,” pungkas Endras.(Red)
