Gerak Cepat Polres Gresik Amankan Terduga Pelaku Pencabulan di Kebomas

GRESIK – Kepolisian Resor (Polres) Gresik Polda Jawa Timur menunjukkan respons cepat dan kepedulian tinggi terhadap keselamatan masyarakat, khususnya perempuan dan anak, dengan mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang menimpa seorang siswi di wilayah Kebomas, Kabupaten Gresik.
Melalui kerja sigap Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik, terduga pelaku berhasil diamankan hanya dalam hitungan jam setelah peristiwa tersebut dilaporkan oleh korban.
“Kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, terduga pelaku sudah berhasil kami amankan,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Senin (26/1/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, tepatnya di sekitar Exit Tol Kebomas. Korban berinisial BI (18), seorang pelajar asal Kecamatan Gresik, saat itu sedang mengendarai sepeda motor menuju sekolah.
Di tengah perjalanan, korban didatangi pelaku dari arah samping, lalu secara tiba-tiba melakukan perbuatan tidak senonoh sebelum melarikan diri. Korban sempat berusaha mengejar, namun kondisi arus lalu lintas yang padat membuat pelaku berhasil kabur.
Menerima laporan tersebut, Tim Resmob Polres Gresik langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/1/2026/SPKT/Polres Gresik/Polda Jawa Timur. Dari hasil pengembangan, petugas memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di Desa Kandangan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Tak ingin kehilangan waktu, petugas segera melakukan pencarian dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial DW (21) di kediamannya tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku, sepeda motor Honda PCX warna putih, helm, telepon genggam, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Arya Widjaya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 414 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencabulan.
Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan bahwa Polres Gresik Polda Jatim berkomitmen penuh untuk memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak-anak.
“Ini adalah bentuk keseriusan dan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan yang meresahkan dan membahayakan,” tegasnya.
Kapolres Gresik juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, baik melalui kantor polisi terdekat, layanan darurat 110, maupun hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006.
(Agung)
