SPBU 54.601.100 Ngagel Diduga Langgar Aturan Penyaluran BBM Subsidi, LSM FAAM Akan Bersurat ke Pertamina


SURABAYA | Krisnanewstv.com — Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU 54.601.100 Ngagel, Ruko Graha Asri, Kecamatan Wonokromo, diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dugaan tersebut mencuat setelah awak media menemukan aktivitas pengisian BBM yang dinilai tak lazim dan berpotensi melanggar SOP Pertamina serta ketentuan BPH Migas.

Dalam pemantauan langsung di lokasi, awak media mendapati seorang operator berinisial Indra, yang diketahui masih dalam masa training, melakukan pengisian BBM pada sepeda motor Yamaha Sprint 100 warna hitam yang diduga telah menggunakan tangki modifikasi tidak sesuai standar SNI. Motor tersebut disebut memiliki kapasitas hingga 20–30 liter, jauh melebihi kapasitas normal sekitar 10 liter.

Lebih lanjut, kendaraan tersebut diisi BBM hingga dua sampai tiga kali dalam satu antrean, dengan estimasi setiap pengisian sekitar 10 liter. Aktivitas ini dinilai janggal, meskipun SPBU telah menerapkan sistem self service.

Tak berhenti di situ, awak media bersama LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) kembali memantau situasi dengan merekam video dari jarak sekitar 50 meter yang masih berada di area SPBU. Dalam rekaman tersebut, terlihat pula seorang pengendara motor Suzuki Thunder yang diduga sebagai pengerit menerima pengisian BBM dua kali dalam satu antrean. Terlihat adanya isyarat komunikasi antara pengendara dan operator, yang menguatkan dugaan bahwa praktik tersebut dilakukan secara sengaja.

Saat dikonfirmasi di lokasi, operator Indra mengakui bahwa pengisian BBM lebih dari satu kali dalam satu antrean tidak diperbolehkan dan melanggar aturan Pertamina, BPH Migas, serta manajemen SPBU. Ia juga mengaku menerima imbalan sebesar Rp2.000 setiap kali melakukan pengisian berulang tersebut.

Indra tampak ketakutan dan mengaku menyesal, mengingat statusnya yang masih dalam masa pelatihan. Ia menyebut hanya mengikuti arahan senior, meski menyadari tindakan tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku. Padahal, masa training sejatinya menjadi proses pembelajaran untuk memahami SOP dan etika kerja di lingkungan SPBU.

Perlu diketahui, pengisian BBM bersubsidi lebih dari satu kali dalam satu antrean, khususnya untuk Pertalite dan Solar, dilarang keras karena berpotensi merugikan negara dan menghilangkan hak konsumen yang berhak.

Aturan yang mengikat di antaranya:

  • UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55, yang mengatur pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.
  • Perpres No. 191 Tahun 2014, yang menegaskan BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen yang berhak dan dilarang untuk penimbunan atau kepentingan komersial.
  • SOP Pertamina, yang mewajibkan SPBU mencegah pengisian berulang pada satu kendaraan, termasuk melalui sistem pengawasan seperti QR Code dan aplikasi MyPertamina.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM), Indra Susanto, menegaskan bahwa aturan BPH Migas telah jelas mengatur pengisian BBM untuk kendaraan roda dua maksimal 10 liter dalam satu kali antrean.

“Jika terbukti ada pengisian melebihi ketentuan tersebut, maka SPBU dapat dinyatakan melanggar SOP dan wajib dilakukan audit serta dikenai sanksi administratif,” tegasnya.

Ia menambahkan, operator SPBU merupakan perpanjangan tangan Pertamina dalam menyalurkan BBM subsidi secara tepat sasaran. Oleh karena itu, FAAM mendorong Satgas BPH Migas dan Pertamina untuk memeriksa rekaman CCTV serta data pengeluaran BBM pada jam yang dimaksud guna memastikan dugaan pelanggaran tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media dan LSM FAAM belum berhasil memperoleh klarifikasi dari pengawas SPBU. Pihak aparat penegak hukum (APH), Pertamina, dan BPH Migas diharapkan dapat bersinergi dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini secara transparan dan tegas.

Redaksi Krisnanewstv membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak SPBU, Pertamina, maupun pihak terkait lainnya sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

(Tim)