Asyik Cuci Mata Sambil Urus SIM
SIM Corner Polrestabes Surabaya Hadir di Mall BG Junctio

SURABAYA – Upaya Polrestabes Surabaya dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan efisien terus diwujudkan. Salah satunya melalui layanan SIM Corner yang berlokasi di pusat perbelanjaan Mall BG Junction, sebagai bentuk komitmen mendekatkan pelayanan kepada masyarakat perkotaan.
Mengacu pada visi dan misi Satlantas Polrestabes Surabaya, pelayanan ini bertujuan mewujudkan layanan lalu lintas prima dengan meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat terhadap hukum, sekaligus menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Motto yang diusung pun jelas: “Kepuasan Pemohon SIM adalah Kebanggaan Kami.”
Kanit Regident Satlantas Polrestabes Surabaya, AKP Tri Arda Meidiansyah, S.TR.K., S.I.K, didampingi Kasubnit Ipda Dani Kurniawan, Kamis (8/1/2026), menjelaskan bahwa SIM Corner merupakan bagian dari inovasi pelayanan publik Polri di bidang penerbitan SIM.
“SIM Corner adalah salah satu bentuk pelayanan publik yang dilaksanakan secara sistematis, akuntabel, efektif, efisien, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar AKP Tri Arda.
Ia menegaskan, kehadiran SIM Corner di pusat perbelanjaan merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam menghadirkan layanan yang dekat, praktis, dan ramah bagi warga kota, khususnya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu.
“SIM Corner ini merupakan bagian dari pelayanan Satpas dalam rangka perpanjangan SIM A dan SIM C,” tambahnya.
Lebih lanjut, AKP Tri Arda menyebutkan bahwa SIM Corner menjadi wujud pelayanan prima Polri dalam pemenuhan hak dasar masyarakat di bidang pelayanan publik, yang dilaksanakan secara terprogram, teregistrasi, dan berkelanjutan.
Jam Operasional SIM Corner BG Junction
Layanan SIM Corner di Mall BG Junction dibuka:
- Setiap hari, kecuali hari libur nasional
- Pukul 10.00 – 15.00 WIB
- Khusus hari Minggu, buka pukul 10.00 – 14.00 WIB
Syarat Perpanjangan SIM
Pemohon perpanjangan SIM di SIM Corner diwajibkan menyiapkan:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli yang masih berlaku
- Mengikuti tes kesehatan dan psikologi di lokasi
Setelah itu, pemohon akan menjalani proses pengisian data, sidik jari, foto, tanda tangan, dan menunggu SIM dicetak. Proses pencetakan biasanya memakan waktu sekitar 30–60 menit. Pemohon juga diwajibkan berpakaian rapi saat pengambilan foto.
AKP Tri Arda menegaskan bahwa SIM yang telah kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang di SIM Corner maupun layanan SIM Keliling.
“SIM yang sudah mati harus diproses pembuatan baru di Satpas. Ini penting kami sampaikan agar masyarakat tidak keliru,” tegasnya.
Selain SIM Corner, Polrestabes Surabaya juga menyediakan layanan SIMANIS (SIM Taman Bungkul Night Services), yaitu layanan perpanjangan SIM pada malam hari.
Layanan SIMANIS tersedia:
- Setiap Jumat dan Sabtu
- Pukul 18.00 – 21.00 WIB
- Lokasi: Pos Pantau Polrestabes Surabaya, area Taman Bungkul
“Layanan ini kami hadirkan untuk memudahkan warga yang sibuk di siang hari. Persyaratannya cukup membawa SIM lama dan KTP,” pungkas AKP Tri Arda.
Dengan berbagai inovasi layanan ini, Polrestabes Surabaya berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
