Viral! Sopir Truk LPG Merokok di Kabin, Ancaman Kebakaran Mengintai di Jalan Raya

Lamongan | Krisnanewstv.com –
Aksi berbahaya sopir dan kernet truk pengangkut LPG yang kedapatan merokok di dalam kabin menuai sorotan. Peristiwa tersebut dipergoki awak media saat kendaraan melintas di sekitar perempatan lampu merah Sukodadi, Kabupaten Lamongan.
Tindakan tersebut dinilai melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan distribusi LPG serta prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Mengingat LPG merupakan bahan yang sangat mudah terbakar, merokok di dalam kabin berpotensi memicu kebakaran atau ledakan yang membahayakan sopir dan pengguna jalan lainnya.

Selain itu, merokok saat mengemudi juga dapat dijerat Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan.
Peristiwa ini menjadi peringatan serius bagi seluruh pihak terkait agar disiplin menerapkan SOP pengangkutan LPG. Kelalaian kecil dapat berujung pada bencana besar dan mengancam keselamatan publik.
(Tim)
