Aliansi Media dan LSM Kediri Tegaskan Pentingnya Verifikasi dan Etika dalam Dunia Pers

Kediri, Krisnanewstv.com — Sejumlah jurnalis dan aktivis yang tergabung dalam Aliansi Media dan LSM Bersatu Kediri menyatakan sikap tegas terkait adanya pemberitaan tidak berimbang dan tanpa konfirmasi yang beredar di salah satu portal berita daring di wilayah Kediri.
Aliansi menilai, praktik pemberitaan yang tidak sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Peraturan Dewan Pers berpotensi mencederai prinsip dasar pers serta menimbulkan keresahan di masyarakat.
Narasumber dari Aliansi Media dan LSM Bersatu Kediri — Bambang Wahyudi alias Jack, Siti Isminah, Haryo, dan Aji — secara kompak menyerukan agar seluruh media di Kediri tetap menjaga profesionalisme dan integritas jurnalistik.
“Kami menilai masih ada pemberitaan yang tidak melalui proses konfirmasi kepada pihak terkait. Ini pelanggaran serius terhadap Kode Etik Jurnalistik. Wartawan wajib cover both side, bukan asal tulis,” tegas Haryo, perwakilan dari unsur media Kediri, Sabtu(2/11/2025).
Selain menyoroti isi pemberitaan yang tidak berimbang, aliansi juga mengingatkan pentingnya legalitas perusahaan pers dan verifikasi Dewan Pers, agar publik mendapatkan informasi yang valid dan media memiliki pertanggungjawaban hukum yang jelas.
Dari unsur LSM, Bambang Wahyudi alias Jack menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal profesionalisme dunia pers di Kediri.
“Kami dari LSM bukan anti media, tapi kami ingin media bekerja secara profesional, beretika, dan berimbang. Bila ada media yang dijadikan alat tekanan atau pemerasan, itu harus ditindak,” tegas Jack.
Sementara itu, Siti Isminah menambahkan bahwa media memiliki tanggung jawab sosial yang besar dalam membentuk opini publik.
“Pers itu harus menjadi corong aspirasi masyarakat, bukan sumber keresahan. Kami akan dorong agar Dewan Pers menindaklanjuti laporan atau pengaduan bila ada pelanggaran etik,” ujarnya.
Perwakilan lainnya, Aji, menilai langkah ini bukan bentuk protes, melainkan komitmen menjaga marwah dunia jurnalistik agar tetap bersih dan dipercaya publik.
“Kami ingin wartawan di Kediri bisa bekerja dengan hati dan sesuai etika. Jangan ada oknum yang mencoreng profesi kami,” katanya.
Kantor Advokat RIZKI BAGUS & Associates: Media Tak Terverifikasi Dewan Pers Rentan Sanksi Hukum
Menanggapi isu tersebut, Kantor Advokat RIZKI BAGUS & Associates menyampaikan pandangan hukum bahwa media yang tidak terdaftar atau terverifikasi Dewan Pers dan menimbulkan keresahan di masyarakat dapat dituntut secara hukum — pidana, perdata, maupun administratif.
Menurut Rizki Bagus, S.H., M.H., selaku pimpinan kantor advokat, media yang tidak memenuhi standar verifikasi Dewan Pers tidak memiliki status resmi sebagai lembaga pers di mata hukum dan tidak mendapatkan perlindungan dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Media yang belum terverifikasi Dewan Pers tidak memiliki status resmi sebagai media pers di mata hukum. Jadi, bila melanggar etika atau menyiarkan berita bohong, perlindungan hukum dari UU Pers tidak berlaku bagi mereka,” jelas Rizki Bagus, S.H., M.H., Sabtu(2/11/2025).
Rizki menambahkan, verifikasi Dewan Pers adalah langkah penting untuk memastikan kredibilitas, akuntabilitas, dan perlindungan hukum bagi jurnalis serta medianya.
“Verifikasi itu bukan formalitas. Itu bukti bahwa media tersebut profesional dan diakui secara hukum. Tanpa itu, mereka rentan diblokir, digugat, bahkan dilaporkan secara pidana,” tambahnya.
Adapun konsekuensi hukum bagi media yang tidak terverifikasi, antara lain:
- Tidak mendapat perlindungan UU Pers. Pemerintah dapat memblokir media yang dianggap menyebarkan hoaks atau konten negatif.
- Tidak diakui sebagai media pers profesional. Status hukumnya menjadi situs biasa, bukan lembaga jurnalistik.
- Rentan sanksi hukum. Termasuk pemblokiran domain atau gugatan perdata.
- Kehilangan kredibilitas publik. Karena tidak menjamin penerapan standar jurnalistik dan etika pers.
“Kami mengingatkan, media yang tidak memenuhi standar dan menyebabkan kerugian publik bisa diproses hukum melalui tiga jalur: pemblokiran situs oleh Kominfo, gugatan perdata atas kerugian, dan laporan pidana bila memenuhi unsur pelanggaran KUHP maupun UU ITE,” pungkas Rizki Bagus, S.H., M.H.
Aliansi Media dan LSM Bersatu Kediri berharap langkah ini menjadi peringatan bagi semua media agar menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, UU Pers, dan prinsip tanggung jawab sosial dalam setiap pemberitaan.
“Kami berdiri bukan untuk menyerang sesama media, tetapi untuk menjaga martabat profesi wartawan dan memperjuangkan pers yang sehat, bermartabat, serta berpihak pada kebenaran,” tegas pernyataan bersama Aliansi Media dan LSM Bersatu
Pewarta niko
