Ruko di Ngadiluwih Kediri Diduga Jadi Tempat Peredaran Spiritus Oplosan Ilegal, Masyarakat Resah

Foto Gambar Ilustrasi

Kediri, 31 Oktober 2025 – Sebuah ruko milik Sutikno di Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, kini menjadi pusat perhatian publik. Pasalnya, ruko tersebut diduga kuat menjadi tempat praktik peredaran spiritus oplosan tanpa izin edar yang sah. Dugaan ini semakin menguat seiring dengan berjalannya waktu, menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, dan menarik perhatian berbagai media.

Berdasarkan investigasi mendalam yang dilakukan oleh tim media pada tanggal 16 Oktober 2025, ditemukan aktivitas mencurigakan di dalam ruko tersebut. Diduga, di lokasi itu terjadi proses pencampuran dan pengemasan cairan kimia, yang terdiri dari spiritus dan thinner. Cairan-cairan berbahaya ini dikemas dalam botol berukuran 500 ml, lalu dimasukkan ke dalam dus bekas makanan ringan atau “chiki”, sebelum akhirnya disimpan di dalam toko karpet yang beroperasi setiap hari seperti biasa, seolah tidak ada kegiatan ilegal yang terjadi.

Salah seorang pekerja yang ditemui di lokasi mengakui adanya kegiatan produksi campuran bahan kimia tersebut. Ia menyebutkan bahwa kapasitas produksi mencapai sekitar 200 liter per hari. Namun, ketika ditanya mengenai legalitas usaha, termasuk izin usaha industri dan izin edar produk, pekerja tersebut mengaku tidak memiliki informasi yang jelas. Ketidakjelasan ini semakin memperkuat dugaan bahwa kegiatan tersebut ilegal dan tidak memenuhi standar keamanan yang ditetapkan.

Beberapa hari setelah kunjungan pertama, tim media kembali mendatangi ruko tersebut. Namun, kali ini, sejumlah barang bukti berupa botol-botol berisi cairan spiritus sudah tidak lagi berada di tempat semula. Kondisi ini menimbulkan spekulasi bahwa aktivitas ilegal tersebut sedang berupaya ditutupi, terutama setelah kasus ini mulai menjadi sorotan publik.

Kasus ini kini berada di tangan aparat penegak hukum. Masyarakat menantikan tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menyelidiki lebih lanjut apakah kegiatan di ruko tersebut melanggar peraturan peredaran bahan kimia dan industri rumahan tanpa izin resmi. Harapan besar disematkan kepada aparat agar dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan lingkungan sekitar. Masyarakat berharap, kejadian serupa tidak terulang kembali di wilayah mereka.(Redaksi)