Fasum dan Fasos di Griya Mojokrapak Indah Tak Kunjung Dibangun, Pengembang PT Waco Jaya Land Terancam Sanksi Berat

Jombang, 27 Oktober 2025 — Setelah sebelumnya warga Perumahan Griya Kalijaring Indah menyoroti belum dibangunnya fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), kini keluhan serupa muncul dari warga Perumahan Griya Mojokrapak Indah. Perumahan yang dikelola oleh PT Waco Jaya Land itu dinilai mengabaikan kewajiban penyediaan sarana penunjang bagi warga yang sudah lama menempati hunian tersebut.

Kondisi perumahan yang sudah padat penduduk itu belum memiliki fasilitas umum seperti mushola, taman bermain, maupun ruang terbuka hijau. Salah satu warga saat ditemui awak media menyampaikan kekecewaannya.

“Katanya dulu mau dibangun mushola, tapi sampai sekarang belum ada realisasinya. Hanya janji-janji saja dari dulu, Mas,” ujar salah satu warga dengan nada kecewa.

Menariknya, kasus ini identik dengan yang terjadi di Griya Kalijaring Indah, yang juga dikembangkan oleh PT Waco Jaya Land. Dua perumahan berbeda kawasan, namun dengan permasalahan yang sama: fasum dan fasos tak kunjung direalisasikan.

Saat tim media mencoba mengonfirmasi hal ini kepada pihak pengembang yang bernama Hakim, tidak ada respons maupun tanggapan yang diberikan hingga berita ini diturunkan.

Padahal, mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pengembang memiliki kewajiban hukum untuk menyediakan fasilitas umum dan sosial bagi warga. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pengembang dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana berat.

Ancaman Sanksi Bagi Pengembang yang Abai Fasum dan Fasos

Pengembang perumahan yang tidak mendirikan fasilitas umum dan sosial (fasos/fasum) dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk denda hingga Rp5 miliar jika perbuatannya menimbulkan kerugian terhadap kesehatan, keselamatan, atau lingkungan.

Selain pidana, pengembang juga menghadapi sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha, bahkan bisa digugat secara perdata karena dianggap melakukan penipuan atau wanprestasi (ingkar janji).

Sanksi Pidana:

Pidana Denda: Denda hingga Rp 5 miliar jika pembangunan perumahan tidak sesuai perjanjian dan mengakibatkan kerugian bagi lingkungan, kesehatan, atau keselamatan.

Pidana Kurungan dan Denda: Kurungan maksimal 3 tahun atau denda sebesar 15 % dari nilai kewajiban Fasos/Fasum jika sengaja tidak menyerahkannya.

Sanksi Pidana

Sanksi Administratif; Pencabutan izin usaha, pembekuan izin, penghentian kegiatan usaha, atau denda administratif.

Gugatan Perdata: Konsumen yang dirugikan berhak menggugat pengembang atas dasar penipuan atau wanprestasi.

Pidana Penjara: Pengembang juga bisa dituntut pidana penipuan atau penggelapan jika dalam jangka waktu lima tahun gagal merealisasikan pembangunan Fasos/Fasum.


Temuan di dua lokasi berbeda yang dikelola oleh pengembang yang sama ini memperkuat dugaan adanya pola kelalaian sistematis yang berpotensi merugikan masyarakat luas. Warga pun berharap pemerintah daerah melalui dinas perumahan segera bertindak tegas, memastikan hak-hak penghuni terpenuhi, dan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Team Redaksi)