Dua Mahasiswa STAI Senori Diancam DO Setelah Mengikuti Organisasi Mahasiswa Ekstra Kampus
Berita Krisnanewstv.com

TUBAN – Dua mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) diancam akan drop out (DO) hanya karena mengikuti organisasi mahasiswa ekstra kampus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Hal tersebut sontak mendatangkan reaksi keras dari pengurus organisasi tersebut.
Ketua Umum HMI Cabang Tuban, Agus Siswanto kepada pewarta (24/10/2025) mengaku telah melayangkan surat pernyataan sikap dari organisasinya kepada Ketua STAI Senori akibat kejadian tersebut. Dalam surat tersebut terdapat pernyataan keberatan atas apa yang terjadi kepada anggotanya.
“Kami telah melayangkan surat menyikapi apa yang terjadi pada kader kami,” ucap Agus sapaannya.
Dia melanjutkan sebelumnya anggotanya Arzaq Wahyu Syien, dan Muhammad Muzaqi Latief telah ditekan oleh pihak kampus karena tergabung dalam HMI. Merujuk UU nomor 12 tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi menegaskan bahwa mahasiswa berhak atas kebebasan dalam menyatakan
pendapat dan berorganisasi baik di dalam maupun di luar lingkungan kampus.
“Dari Undang-Undang tersebut seharusnya pihak kampus tidak melakukan sikap seperti ini,” ucapnya.
Dia menegaskan bahwa kampus semestinya menjadi ruang bebas akademik, tempat
berkembangnya pemikiran kritis dan keberagaman organisasi kemahasiswaan,
bukan sebagai instrumen pembatasan terhadap aspirasi serta hak-hak mahasiswa. HMI sendiri diakui secara legal untuk beraktivitas di lingkungan kampus berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) No. 55 Tahun 2018, yang memperbolehkan Organisasi Mahasiswa Ekstra Kampus (OMEK) untuk beroperasi.
“Kami menyampaikan penyesalan mendalam dan menolak tegas terhadap tindakan
diskriminatif yang dilakukan oleh pihak kampus terhadap kader Himpunan
Mahasiswa Islam (HMI), yang pada hakikatnya memiliki hak konstitusional untuk
berorganisasi,” ucapnya.
Dia juga mendorong pihak kampus untuk mengembalikan hak-hak akademik maupun administratif anggotanya yang berkuliah di kampus tersebut. Selain itu juga mendorong seluruh civitas akademika dan organisasi mahasiswa lainnya untuk
bersama-sama menjaga independensi kampus dari segala bentuk intervensi dan
keberpihakan terhadap organisasi tertentu.
Sementara itu Wakil Ketua Bagiam Kemahasiswaan STAI Senori, Muhammad Abdul Mujib saat dikonfirmasi menyampaikan berita akan adanya pemberhentian (DO) pada mahasiswanya karena mengikuti organisasi tertentu tidaklah benar. Pada dasarnya, pihaknya tidak melarang mahasiswanya mengikuti organisasi yang sudah jelas legalitasnya.
“Ya boleh lah, tentu organisasi yang sudah legalitasnya jelas,” ucapnya.
Saat ditanya terkait kejadian tersebut pihaknya menyampaikan terdapat miss komunikasi. Menurutnya pemanggilan mahasiswa tersebut bukan untuk memberhentikannya, namun mengklarifikasi mahasiswanya atas nama Faza tidak ada di pondok.
“Kami lakukan penelusuran, ibunya kirim screenshot chat anaknya ikut kegiatan di Malang,” ucapnya.
Namun ternyata mahasiswa tersebut tidak di Malang, justru berada di Semarang. Karena hal tersebut pihaknya melakukan klarifikasi dengan memanggil dua mahasiswa yang menjadi kader HMI tadi sebagai pihak yang terkait.
“Sebagai bentuk tanggung jawab kami untuk membina mahasiswa, mungkin sebatas itu,” katanya.(az/yns)
