Ketegangan Kembali Terjadi antara Ojek Online dan Ojek Pangkalan di Stasiun Papar, Padahal Sudah Ada Kesepakatan Damai

Ketegangan Kembali Terjadi antara Ojek Online dan Ojek Pangkalan di Stasiun Papar, Padahal Sudah Ada Kesepakatan Damai

Kediri, 13 Oktober 2025 – Ketegangan antara ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) di wilayah Stasiun Papar kembali mencuat. Seorang mitra Grab asal Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, bernama Asrul Aziz, mengaku mengalami tindakan intimidasi dan penghadangan oleh tiga orang ojek pangkalan pada Minggu malam (12/10/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di sekitar SMP Negeri 1 Papar.

Menurut keterangan Aziz, kejadian bermula ketika ia menerima pesanan dari Pasar Papar menuju Kampung Inggris Pare. Saat tiba di lokasi penjemputan di SMP 1 Papar, ia mendapati pelanggan sudah dijaga oleh salah satu ojek pangkalan.

“Injeh betul pak, kulo engkang diintimidasi kaleh tiga ojek pangkalan. Injeh kaleh rencang kulo dados ampon kalih dino puniki kejadian intimidasi niki wonten Papar,”
(Iya betul pak, saya yang diintimidasi oleh tiga ojek pangkalan. Saya bersama teman saya, ini sudah dua kali kejadian intimidasi di Papar), ungkap Aziz kepada Krisna
News TV.

Aziz menjelaskan, ojek pangkalan tersebut langsung memintanya untuk pergi dengan alasan bahwa penjemputan di area selatan lampu merah Papar harus dilakukan di Pujasera. Namun Aziz menolak, karena berdasarkan informasi yang ia terima, area SMP 1 Papar termasuk zona hijau yang diperbolehkan untuk ojek online.

“Waktu itu saya ditanya, apa saya ikut musyawarah kesepakatan. Saya jawab tidak, karena waktu itu yang hadir hanya perwakilan dari masing-masing pihak. Tidak lama, datang dua ojek pangkalan lain dan menyuruh saya segera pergi. Mereka juga memfoto saya dan mengancam akan melaporkan,” jelasnya.

Akibat situasi yang semakin tidak nyaman, pelanggan yang hendak dijemput pun membatalkan pesanan dan memilih pergi, karena merasa takut dengan suasana di lokasi.

Padahal, sebelumnya pada 4 Maret 2024, sudah dilakukan mediasi resmi antara ojek pangkalan dan ojek online di Pendopo Kecamatan Papar. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan tertulis yang disaksikan aparat keamanan serta perangkat desa dan lingkungan sekitar.

Dalam kesepakatan itu disebutkan bahwa kedua pihak telah menyetujui titik jemput dan area operasional agar tidak terjadi gesekan. Salah satu poin pentingnya menegaskan larangan melakukan intervensi terhadap penumpang, baik oleh pihak online maupun pangkalan, serta adanya sanksi denda sebesar Rp25.000 bagi pelanggar setelah satu kali peringatan resmi.

Komunitas ojek online wilayah Papar menyayangkan insiden ini, karena selama ini mereka sudah berupaya melakukan edukasi dan pendekatan persuasif kepada ojek pangkalan agar hubungan di lapangan tetap harmonis.

“Kalau hal seperti ini terus terjadi, kami bersama aliansi ojek online Kediri akan menempuh langkah hukum supaya ada kejelasan dan perlindungan hukum bagi para mitra yang hanya ingin bekerja dengan aman,” tegas salah satu perwakilan komunitas ojol Papar.(Team Redaksi)