LPK-RI Klarifikasi ke Bank Mandiri Region IX Banjarmasin Terkait Agunan 1.565 SHM Plasma Koperasi Sipatuo Sejahtera

Banjarmasin, Krisnanewstv.com – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) melakukan klarifikasi ke Bank Mandiri Region IX Banjarmasin, Kamis (25/9/2025). Klarifikasi ini dilakukan menyusul pengaduan dari Koperasi Perkebunan Sipatuo Sejahtera terkait kredit macet dengan agunan berupa 1.565 Sertifikat Hak Milik (SHM) Plasma seluas ±2.856,36 hektare yang berada di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Tim LPK-RI dari Jakarta dipimpin langsung Ketua Umum M. Fais Adam, didampingi Divisi Hukum DPP Anggi Laora Fandila, S.Ak. dan Adv. Misrayanti, S.H. Mereka diterima oleh perwakilan Bank Mandiri, yakni Guntur dan Dodi, di ruang rapat lantai 2 kantor Bank Mandiri RRCR Region IX, Jl. Suprapto No. 13-18, Banjarmasin Tengah.
Berdasarkan data, Koperasi Sipatuo Sejahtera masih memiliki sisa pokok kredit sebesar Rp57,5 miliar. Untuk penyelesaian, Bank Mandiri telah melelang 1.072 lembar SHM dengan luas ±1.930,5 hektare dalam tiga tahap. Hasilnya, bank menerima pembayaran pokok sebesar Rp45,4 miliar.
Namun, LPK-RI menyoroti mekanisme lelang yang dilakukan. Salah satunya terkait kewajiban pengumuman lelang yang seharusnya dimuat di halaman utama media cetak, bukan di bagian dalam atau suplemen, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 122 Tahun 2023. Saat dikonfirmasi, perwakilan Bank Mandiri, Bapak Dodi, justru mengaku belum mengetahui aturan tersebut.
Ketua Umum LPK-RI, M. Fais Adam, menegaskan bahwa persoalan utama terletak pada kepastian batas dan letak objek lahan plasma yang menjadi agunan tersisa.
“Bagaimana mungkin pencairan kredit bernilai puluhan miliar dilakukan tanpa mengetahui letak objek dan batas-batas SHM? Ini jelas bertentangan dengan prinsip kehati-hatian perbankan,” tegas Fais Adam.
Lebih jauh, Fais Adam menantang pihak Bank Mandiri untuk segera membuktikan letak dan batas sisa agunan.
“Jika Bank Mandiri bisa menunjukkan batas-batas sisa agunan, ada investor yang siap melunasi seluruh sisa hutang koperasi. Jadi ini persoalan kepastian data dari pihak bank,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Bank Mandiri menyatakan bahwa penentuan letak objek tanah bukan kewenangan mereka, melainkan harus dikoordinasikan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pernyataan ini menuai kritik dari LPK-RI yang menilai bank seharusnya sejak awal melakukan survei, analisis, dan inventarisasi agunan sebelum pencairan kredit.
LPK-RI menegaskan, Koperasi Sipatuo Sejahtera tetap memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya. Dengan adanya calon investor yang siap melunasi hutang, kepastian data mengenai posisi agunan menjadi kunci penyelesaian.
Berdasarkan hasil klarifikasi, LPK-RI menilai terdapat dugaan kelalaian prosedur dalam pengelolaan agunan. Oleh karena itu, lembaga ini menegaskan akan menyiapkan langkah hukum lanjutan demi kepastian hukum serta perlindungan konsumen(team Redaksi)
Krisnanewstv.com
