Kasus Penganiayaan Anak, keadilan yang kurang adill. Masih Berproses, Keluarga Harap Keadilan

Krisnanewstv.com Malang, 23 September 2025 – Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa seorang pelajar di lingkungan pendidikan Nurul Huda, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, akhirnya mulai menemui perkembangan setelah lebih dari setahun bergulir.
Korban, Panji Bagus Supriadi, siswa kelas XI SMK Nurul Huda, diduga menjadi korban penganiayaan oleh DK (44), guru mata pelajaran Akidah Akhlak di MI Nurul Huda. Laporan pertama kali diajukan oleh ayah korban, Gatot Wahyudi, pada 2 Agustus 2024.
Namun, sejak laporan awal, proses hukum berjalan lambat. Keluarga korban, yang diwakili oleh Kharisma Gita Safila, kembali mengirimkan surat tindak lanjut ke Kejaksaan pada Selasa, 23 September 2025, sebagai bentuk permohonan agar perkara ini segera mendapatkan kejelasan.
Berdasarkan informasi yang diterima keluarga, kasus dengan nomor perkara 108/Pid.Sus/2025/PN Kpn tersebut telah diputus pada 9 September 2025. Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 bulan penjara dengan denda Rp5 juta, subsider 2 bulan kurungan terhadap terdakwa.
Namun, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding pada 10 September 2025, disusul dengan terdakwa yang juga mengajukan banding pada 15 September 2025. Saat ini perkara masih berproses di tingkat banding. Penanganan perkara tersebut kini ditangani oleh jaksa pengganti, Bu Ai.
Keluarga korban berharap proses hukum ini bisa segera tuntas dan memberikan keadilan. “Kami sudah menunggu lebih dari setahun. Harapan kami, tidak ada lagi penundaan agar anak kami mendapatkan keadilan yang layak di negeri ini,” ujar pihak keluarga.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena terjadi di lingkungan pendidikan, yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak. Lambannya penanganan dan ringannya vonis dinilai tidak sebanding dengan dampak psikologis yang dialami korban.
Hingga kini, publik menanti hasil banding yang diajukan kedua belah pihak sebagai penentu akhir dari kasus ini.
Arifpin setro
