Warga Sidorejo Desak Evaluasi HGU PT Perkebunan Tjengkeh, Bupati Blitar Janji Panggil Pemilik

Blitar, Krisnanewstv.com – Ketegangan mengemuka dalam audiensi antara warga Desa Sidorejo, Kecamatan Doko, dengan Pemerintah Kabupaten Blitar, Rabu (10/9/2025). Warga mendesak kejelasan terkait Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Tjengkeh yang dinilai bermasalah sejak terbit pada 2017 lalu.
Sukari, salah satu perwakilan warga, menegaskan bahwa penerbitan HGU seluas 539 hektare di Desa Sidorejo itu tidak dibarengi dengan kewajiban fasilitas perkebunan rakyat sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. “Fasilitasi perkebunan rakyat tidak dilakukan. Kalau tidak dilakukan kok pihak perkebunan masih beroperasi?” tegasnya.
Ia juga menyoroti ketiadaan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Perkebunan Tjengkeh, yang diperkuat dengan surat resmi Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Jawa Timur, bernomor 500.16.7.2/1266/116.6/2025 tertanggal 21 April 2025. Dalam surat itu ditegaskan bahwa perusahaan tidak memiliki IUP maupun Nomor Induk Berusaha (NIB).
Tak berhenti di situ, Sukari menyinggung laporan yang sudah dilayangkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar pada 25 Juli 2025, namun hingga kini tak kunjung mendapat tindak lanjut. “Kami menunggu langkah konkret dari pihak Bupati Blitar,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Kasi Intel Kejari Blitar, Dian Kurniawan, menegaskan pihaknya masih menunggu hasil mediasi antara warga dan perusahaan sebelum melangkah lebih jauh. “Saya tidak mau seakan-akan menggiring untuk menutup usaha. Mediasi dulu, kalau ada indikasi tindak pidana akan kita tindak,” katanya.
Sementara itu, Bupati Blitar Rijanto memastikan akan memanggil langsung pemilik PT Perkebunan Tjengkeh untuk mengurai masalah ini. “Masalah penting yang harus diselesaikan bersama-sama, dan saya ingin hasilnya berpihak kepada masyarakat,” tegasnya.
Rijanto juga menekankan, tim gugus tugas reformasi agraria akan dilibatkan untuk memanggil pemegang HGU sekaligus memeriksa dokumen legalitas perusahaan. “Hasilnya akan saya laporkan ke Gubernur Jawa Timur dan ditembuskan ke dinas terkait,” tambahnya.
Audiensi ini turut dihadiri jajaran Pemkab Blitar, Kejari Blitar, BPN Blitar, serta Polres Blitar. Warga pun berharap langkah mediasi ini tidak hanya berhenti pada wacana, tetapi benar-benar menghasilkan keputusan tegas yang memberi kepastian hukum dan keadilan.(Team Redaksi)
