Polemik Pembelian Modul Agama PAI dan Buku LKS: Penjualan Langsung oleh Guru di SDN Malang Tuai Kecaman Publik

Malang – Senin (25/8/2025) — Praktik penjualan langsung Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) dan modul Pendidikan Agama Islam (PAI) oleh guru di sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Malang kembali mencuat dan memicu gelombang protes dari masyarakat. Di tengah semangat transparansi dan akuntabilitas pendidikan, praktik ini dinilai mencederai prinsip keadilan dan melanggar regulasi yang berlaku.

Sejumlah orang tua siswa mengaku diarahkan untuk membeli buku LKS dan modul PAI langsung dari guru kelas, bukan melalui toko buku atau distributor resmi. Mekanisme ini tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga menimbulkan dugaan pungutan liar yang membebani wali murid.

“Undang-undangnya sudah jelas, bahkan sudah viral di media sosial. Kenapa praktik seperti ini masih terus terjadi?” keluh salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.

Bahrudin, S.Pd.I, Ketua KKG PAI dan K3S Gondanglegi sekaligus Kepala SDN 1 Gondanglegi, saat dikonfirmasi awak media, membenarkan adanya transaksi jual beli LKS di sekolah. Ia menyatakan bahwa buku tersebut memang tidak gratis, namun menekankan agar harga jual tidak melebihi batas yang ditentukan.

Ironisnya, pihak Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan Gondanglegi justru mengaku tidak mengetahui adanya praktik tersebut. Ketidaktahuan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai lemahnya pengawasan dan koordinasi antar lembaga pendidikan.

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, sekolah tidak diperkenankan mewajibkan siswa membeli buku tertentu, apalagi jika dijual langsung oleh guru. Modul PAI dan LKS bukan bagian dari buku wajib yang ditetapkan pemerintah. Penggunaannya harus melalui persetujuan komite sekolah dan tidak boleh menjadi beban wajib bagi orang tua siswa.

Praktik ini berpotensi melanggar prinsip pendidikan gratis dan merata, serta membuka celah penyalahgunaan kewenangan di lingkungan sekolah.

Masyarakat mendesak agar Dinas Pendidikan Kabupaten Malang segera turun tangan dan memberikan klarifikasi atas praktik ini. Mereka menuntut reformasi sistem pengadaan buku di sekolah agar lebih transparan, adil, dan bebas dari pungutan tidak resmi.

“Kami hanya ingin anak-anak kami belajar dengan tenang, tanpa harus dibebani biaya tambahan yang tidak jelas asal-usulnya,” tegas salah satu orang tua siswa.

(Dwi)