Aliansi Masyarakat Indonesia Bersatu Desak DPRD Kediri Tutup Tempat Hiburan yang Diduga Jadi Sarang Miras

Kediri krisnanewstv.com – Peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Kediri kian meresahkan. Kondisi ini membuat Aliansi Masyarakat Indonesia Bersatu (AMIB) mengambil sikap tegas dengan melayangkan surat resmi kepada Ketua DPRD Kabupaten Kediri untuk menggelar audensi pada Jumat, 22 Agustus 2025 mendatang.

Dalam surat bernomor penting yang telah diterima redaksi, AMIB menyoroti dua lokasi hiburan di Kediri yang diduga kuat menjadi episentrum peredaran miras dan aktivitas ilegal, yakni Cafe Alam Semesta (Creative Space) di Jl. Erlangga 169 dan Karaoke AR KTV.

AMIB menilai keberadaan dua tempat hiburan tersebut tidak hanya menyalahi aturan perizinan, tetapi juga merusak moral generasi muda. Bahkan, laporan yang dihimpun menyebutkan miras dijual secara terang-terangan di lokasi tersebut, lengkap dengan fasilitas yang mendukung pesta mabuk-mabukan.

“Tempat hiburan ini sudah dua kali digrebek aparat, namun faktanya masih saja beroperasi dan kembali menjual minuman keras. Lebih miris lagi, ditemukan ratusan botol miras berbagai merek di lokasi,” tegas isi surat tersebut.

Selain itu, AMIB juga menuntut agar DPRD Kabupaten Kediri mendesak kepolisian segera menindaklanjuti kasus kematian akibat miras yang diduga terjadi di Karaoke AR KTV. Mereka menilai penegakan hukum atas kasus tersebut tidak boleh berhenti pada tersangka semata, tetapi harus menyentuh pemilik usaha yang lalai dan membiarkan praktik ilegal berlangsung.

Gambar Ilustrasi

Dalam audensi yang dijadwalkan di Kantor DPRD Kabupaten Kediri pada Jumat pukul 09.00 WIB itu, AMIB menegaskan dua tuntutan utama:

  1. Mencabut izin usaha Cafe Alam Semesta karena diduga melanggar aturan dan tidak sesuai izin.
  2. Mencabut izin usaha Karaoke AR KTV yang dinilai tidak mengantongi izin lengkap serta diduga jadi sarang peredaran miras.

Audensi tersebut rencananya akan dihadiri perwakilan LSM dan masyarakat, serta menghadirkan unsur pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, di antaranya Bupati Kediri, Kasatpol PP, Kesbangpol, Disperindag, dan Polres Kediri.

AMIB menegaskan, jika DPRD dan Pemkab Kediri tidak serius menindaklanjuti persoalan ini, maka mereka siap menggalang aksi yang lebih besar demi menyelamatkan generasi muda Kediri dari jeratan miras.

team redaksi