Rekan Indonesia Soroti Tambang Ilegal di Mojokerto: “Negeri Ini Tidak Boleh Tunduk pada Mafia Tambang!”

Mojokerto – Krisnanewstv.com
Aktivitas tambang ilegal jenis galian C di Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, disorot tajam oleh organisasi masyarakat Rekan Indonesia Jawa Timur. Penambangan yang diduga sudah beroperasi selama berbulan-bulan ini dinilai sebagai bentuk pembiaran oleh aparat penegak hukum (APH), karena tak kunjung ada tindakan tegas.
Ketua Rekan Indonesia Jatim, Bagus Romadon, mengecam keras lemahnya pengawasan di lapangan. Menurutnya, praktik tambang tanpa izin tersebut tak hanya merusak lingkungan, tapi juga merugikan negara lewat potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita sangat kecewa. Ini sudah berlangsung lama dan dipertontonkan di depan publik. Di mana ketegasan hukum kita? Apa kegiatan melanggar hukum seperti ini harus terus dibiarkan?” tegas Bagus saat ditemui, Selasa (6/8/2025).
Ia juga menduga ada unsur pembiaran sistematis dari oknum tertentu yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum.
“Sudah berbulan-bulan mereka beroperasi tanpa izin. Dugaan kami, ada oknum APH yang sengaja membiarkan. Jika benar demikian, ini mencederai penegakan hukum,” imbuhnya.
Dalam pernyataannya, Bagus mendesak Kapolda Jawa Timur dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim untuk segera membentuk tim gabungan guna menindak seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut. Ia juga meminta keterlibatan lembaga independen seperti Ombudsman RI dan Komnas HAM untuk mengusut tuntas dugaan pembiaran oleh institusi negara.
Selain itu, ia menuntut agar Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Dinas ESDM Jatim segera membuka data perizinan tambang secara transparan kepada publik.
“Negeri ini tidak boleh tunduk pada mafia tambang. Bila hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka hancurlah keadilan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dan instansi terkait belum memberikan keterangan resmi atas pernyataan ini.
team Redaksi
