Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan Radar Situbondo, Komunitas Jurnalis Jatim Geram: “Jangan Uji Solidaritas Kami!”

Surabaya krisnanewstv.com | Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) mengecam keras tindakan kekerasan yang menimpa wartawan Radar Situbondo, Humaidi, saat melakukan peliputan unjuk rasa di Alun-Alun Situbondo, Kamis (31/7/2025). Aksi kekerasan tersebut diduga dilakukan oleh simpatisan Bupati Situbondo, Rio Wahyu Prayogo, ketika jurnalis mencoba mewawancarai sang kepala daerah di tengah kerumunan massa.

Akibat insiden tersebut, Humaidi mengalami luka memar pada bagian rusuk dan harus menjalani perawatan intensif di RSUD dr Abdoer Rahem. Kejadian ini langsung menjadi sorotan komunitas jurnalis lintas daerah.

Ketua Umum KJJT, Ade S Maulana, menyatakan sikap tegas atas insiden tersebut. Ia menyebut tindakan penganiayaan dan intimidasi terhadap jurnalis tidak hanya mencederai profesi, tetapi juga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Tindakan semacam ini adalah bentuk penghalangan kerja jurnalistik. Siapa pun pelakunya, bisa dijerat pidana sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Ancaman hukumannya dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta,” tegas Ade, Senin (4/8/2025).

KJJT menuntut agar kasus ini ditarik dari Polres dan ditangani langsung oleh penyidik Polda Jawa Timur agar proses hukum berjalan objektif dan bebas intervensi. Mereka juga memberi ultimatum 1×24 jam kepada Bupati Situbondo untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

“Kami siap turun aksi ke Mapolda Jatim jika tidak ada permintaan maaf. Jangan uji kekompakan profesi kami. Dari Sabang sampai Merauke, kami satu suara jika ada rekan kami disakiti,” tandasnya.


Kronologi Insiden yang Dialami Wartawan Humaidi:

  1. Kamis, 31 Juli 2025 pukul 09.30 WIB, Humaidi meliput unjuk rasa LSM di Alun-Alun Situbondo yang memprotes pernyataan Bupati Rio Wahyu Prayogo di media sosial.
  2. Saat Bupati berdialog dengan massa, Humaidi mencoba merekam dan mengajukan pertanyaan.
  3. Respons tak terduga datang dari Bupati yang menepis tangan Humaidi dan menunjuk wajahnya di depan umum.
  4. Saat Humaidi mempertahankan ponselnya, terjadi perebutan disertai bentakan dari Bupati, hingga mengundang campur tangan pengawal.
  5. Tiba-tiba seseorang yang tak dikenal menarik tangan Humaidi dari belakang lalu membantingnya ke tanah.
  6. Humaidi sempat dipukul dan ditendang saat berada di posisi duduk.
  7. Setelah aksi bubar, ia kembali mencoba wawancara namun malah mendapat makian dari Bupati, termasuk hinaan pribadi yang merendahkan martabatnya.
  8. Demi keselamatan, aparat membawa Humaidi ke Polres, di mana ia kemudian membuat laporan resmi dan mendapat bukti tanda lapor.
  9. Ia juga meminta visum sebagai bukti atas kekerasan yang dialami.
  10. Di RSUD, solidaritas mengalir dari berbagai organisasi jurnalis seperti PWI, IJTI, dan IWO yang datang menjenguknya.

KJJT Serukan Boikot terhadap Pemkab Situbondo

Kejadian ini dinilai sebagai preseden buruk bagi kemerdekaan pers di Jawa Timur. Ade S Maulana menyerukan boikot terhadap semua kegiatan dan informasi Pemkab Situbondo sebagai bentuk protes terhadap tindakan arogansi kekuasaan.

Jika ini terus dibiarkan, maka iklim pers yang sehat di Jawa Timur akan makin tergerus. Tak heran, indeks kebebasan pers Jatim turun tajam,” tegasnya.

Diketahui, berdasarkan data Dewan Pers, skor Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Jatim anjlok dari 76,55 poin (2023) menjadi 67,45 poin (2024)—tertinggal jauh di bawah rata-rata nasional dan menempati peringkat ke-33 dari 38 provinsi.


Sumber resmi: Divisi Humas KJJT
Reporter: Aripin | krisnanewstv.com