Polres Kediri Ungkap Kasus Kriminal: Kekerasan Anak hingga Pencurian di Toko Ponsel

Berita Krisnanewstv.com || Kediri – Tiga kasus kriminal mencuat di wilayah hukum Kota Kediri dan berhasil diungkap jajaran Polres Kediri Kota dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 24 Juli 2025 di Mapolres Kediri Kota.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi, yang menjelaskan perkembangan kasus kekerasan terhadap anak, serta dua kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kota Kediri selama kurun waktu April hingga Juli 2025.
- Kasus Kekerasan Terhadap Anak (Pengeroyokan)
Kasus kekerasan terhadap anak yang juga dikategorikan sebagai pengeroyokan ini terjadi pada Sabtu, 5 Juli 2025 di Desa Sukoanyar, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, dan dilaporkan ke pihak kepolisian pada Minggu, 6 Juli 2025.
Dalam waktu empat hari sejak laporan diterima, tiga tersangka pertama berhasil diamankan pada Kamis, 10 Juli, disusul tersangka keempat pada Sabtu, 12 Juli dan tersangka kelima pada Minggu, 13 Juli 2025.
Polres Kediri menyampaikan bahwa kasus ini dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan dua laporan polisi (LP) yang masih terkait dalam peristiwa yang sama.
Daftar tersangka yang telah ditetapkan:
- LP pertama: FA (18 tahun) dan MA (20 tahun)
- LP kedua: RDM (16 tahun), MR (15 tahun), dan AR (18 tahun)
Kondisi korban: Korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh akibat kekerasan tersebut, antara lain:
- Luka pada pelipis kanan
- Luka di bagian kepala
- Memar di punggung
- Lecet pada mata kaki bagian dalam sebelah kanan
Saat ini korban tidak dirawat inap dan telah kembali ke rumah dalam pengawasan orang tua.
www.krisnanewstv.com

Motif pelaku:
Salah satu pelaku utama diduga melakukan tindak kekerasan karena tersinggung dengan ejekan bernada merendahkan, bahkan disebut-sebut menyerupai nama hewan.
Beberapa pelaku lainnya mengaku terprovokasi dan melakukan aksi secara spontan karena ikut-ikutan rombongan yang berada di depan mereka.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya fakta-fakta baru yang bisa memperkuat konstruksi hukum atau menambah jumlah tersangka,” ungkap AKP Cipto Dwi.
- Pencurian di Toko Handphone Dansel
Kasus kedua terjadi pada Senin dini hari, 7 Juli 2025 di Toko Dansel, Jalan KH. Wahid Hasyim No.158, Bandar Lor, Kota Kediri. Pelaku berinisial MMI (25), warga Kecamatan Semen, Kediri, melakukan aksinya setelah sebelumnya nongkrong di kawasan Simpang Lima Gumul.
Saat melihat toko tampak sepi dan jendela tidak terkunci, pelaku masuk dan berhasil mengambil uang tunai Rp400 ribu serta tiga unit handphone, salah satunya Oppo A16.
Barang bukti yang diamankan:
- Flashdisk rekaman CCTV
- Dus box handphone
- Buku daftar stok toko
- Sepeda motor Yamaha Jupiter MX AG 2429 VAV
3. Pembobolan Ruko I-Support iPhone
Perkara ketiga terjadi pada Selasa, 22 April 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di Ruko I-Support, Jalan Semeru No.208, Kelurahan Tamanan, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Pelaku berinisial RNC memanjat pagar samping ruko dan mencongkel pintu lantai dua menggunakan obeng dan pen. Ia berhasil menggasak tiga unit iPhone:
- iPhone XS Max
- iPhone 11
- iPhone 11 Pro
Barang bukti lain yang diamankan:
- Flashdisk berisi CCTV
- Hoodie milik pelaku
- Dus box iPhone 11 Pro
Polres Kediri Kota mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha dan orang tua, untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama di malam hari dan selama masa kegiatan sekolah seperti MPLS. Kekerasan terhadap anak dan kejahatan lain akan ditindak tegas demi menciptakan rasa aman.
“Kami tidak akan mentolerir kekerasan, apalagi terhadap anak-anak. Keamanan masyarakat adalah prioritas kami,” tegas AKP Cipto Dwi.(yns)
