Desa Jenggolo Dinilai Belum Layak Disebut ‘Desa Tuntas’: Pelayanan Administrasi Kependudukan Dinilai Lamban

krisnanewstv.com

Krisnanewstv com Malang – Predikat “Desa Tuntas” yang disematkan kepada Desa Jenggolo mulai dipertanyakan oleh warga. Pasalnya, pelayanan administrasi kependudukan di desa tersebut dinilai lamban dan kurang maksimal. Warga menilai bahwa pelayanan desa semestinya lebih cepat dan efisien.

Seorang warga yang mengurus Kartu Keluarga (KK) pada 14 Juli 2025 baru dapat mencetak dokumennya pada 21 Juli 2025. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada kekurangan dalam pelayanan administrasi kependudukan di Desa Jenggolo. Bahkan, warga yang ingin proses lebih cepat diarahkan langsung ke kantor Kecamatan Kepanjen.

Kepala Desa Jenggolo, H. Sukardi, menyampaikan permohonan maaf atas keterbatasan pelayanan yang terjadi. Beliau juga menyatakan bahwa kritik dan masukan warga akan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan.

Situasi ini menjadi pengingat pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat desa agar benar-benar sejalan dengan predikat yang disandang. Dengan demikian, diharapkan Desa Jenggolo dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan memenuhi standar “Desa Tuntas” yang diharapkan.

Apakah Desa Jenggolo dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan memenuhi standar “Desa Tuntas”? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya!

pewarta Aripin setro