Bea Cukai Tegaskan Komitmen Berantas Rokok Ilegal Lewat Penindakan dan Edukasi Sosial-Kultural

Berita Krisnanewstv.com || KEDIRI — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok ilegal, melalui kombinasi strategi penindakan tegas dan pendekatan sosio-kultural. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Kediri, Jumat (18/7).
Sepanjang Januari hingga Juni 2025, Bea Cukai mencatat telah melaksanakan 13.248 penindakan di seluruh Indonesia, dengan nilai potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp3,9 triliun. Rokok ilegal menyumbang sekitar 61 persen dari total barang kena cukai yang ditindak.
“Jika dilihat dari perbandingan antara tahun 2024 dan 2025, memang terjadi penurunan jumlah penindakan sebesar 4 persen. Namun dari sisi kualitas, nilai barang yang diamankan meningkat hingga 38 persen. Ini menunjukkan peningkatan efektivitas pengawasan,” jelas Djaka.

Salah satu program unggulan tahun ini adalah Operasi Gurita yang digelar dari 28 April hingga 30 Juni 2025. Operasi ini berhasil menyita 182,74 juta batang rokok ilegal, menghasilkan 22 laporan pidana, serta menjatuhkan sanksi administratif dan ultimum remedium kepada ratusan pelaku usaha.
Kontribusi wilayah Jawa Timur sangat signifikan. Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim II mencatat 511 penindakan dengan total barang bukti mencapai 54,6 juta batang rokok ilegal dan lebih dari 18.000 liter minuman beralkohol ilegal. Nilai potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp80 miliar.
Bea Cukai Kediri sebagai bagian dari wilayah tersebut turut berkontribusi melalui 57 penindakan sepanjang 2025, dengan total 29,03 juta batang rokok ilegal yang disita. Dalam Operasi Gurita saja, Kediri menyumbang 11,85 juta batang hasil penindakan.
Pendekatan sosio-kultural juga menjadi bagian tak terpisahkan dari strategi Bea Cukai. Edukasi kepada masyarakat melalui tokoh agama, pemuda, dan pelajar dilakukan secara intensif. Penindakan terhadap pabrik rokok ilegal pada 28 Februari 2025 di Kediri, yang menyelamatkan potensi kerugian negara Rp9,59 miliar, menjadi contoh nyata keberhasilan kolaborasi ini.

Kyai Haji Abubakar Abdul Jalil, salah satu tokoh masyarakat yang hadir, menyampaikan apresiasi atas langkah Bea Cukai Kediri. “Sinergi antara ulama dan aparat negara sangat penting. Menegakkan hukum sekaligus nilai agama adalah bentuk pengabdian demi terciptanya kehidupan yang barokah,” ujarnya.
Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, atau mengedarkan rokok ilegal. Aktivitas tersebut selain merugikan negara, juga merupakan tindak pidana yang dapat berujung pada sanksi hukum. Mari bersama wujudkan ekonomi berkeadilan dan berdaya saing tinggi demi pembangunan nasional.
Jurnalis: Yunus
Editor : Redaksi
