LPK-RI Gugat ACC Finance Kediri dan Debt Collector atas Kuasa Eksekusi Fidusia

Krisnanewstv. Com Kediri, 02 Juli 2025 – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) resmi melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap PT Astra Sedaya Finance (ACC Finance) Cabang Kediri dan salah satu perusahaan debt collector ke Pengadilan Negeri Kediri.

Gugatan ini diajukan menyusul diterbitkannya Surat Kuasa Pelaksanaan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia oleh ACC Finance Cabang Kediri, yang menggunakan istilah “Petugas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia”. Ketua Umum DPP LPK-RI, Fais Adam, menyatakan bahwa penggunaan istilah tersebut menimbulkan persoalan serius dalam perspektif hukum.

LPK-RI meminta agar Tergugat II dapat membuktikan legalitas jabatannya sebagai “Petugas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia” dan memperlihatkan dasar hukum yang menjadi legitimasi pelaksanaan eksekusi.

Melalui gugatan ini, LPK-RI menegaskan komitmennya untuk menjaga hak-hak konsumen, mendorong praktik pembiayaan yang transparan, dan memastikan setiap proses eksekusi dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah hukum ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019.

pewarta Nico team