Gugatan Salah Tangkap Dua Warga Pamekasan, Kapolda Riau Ditantang Hadiri Sidang di PN Surabaya

Krisnanewstv.com Surabaya, 17 Juni 2025 — Dua warga asal Pamekasan, Madura, Dedi Efendi dan Ach. Zainuri, resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap sembilan pihak tergugat, termasuk Kapolsek Genteng, Kapolda Riau, sejumlah anggota kepolisian, dan manajemen Hotel Surabaya Suites. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Jumat, 2 Mei 2025, terkait dugaan salah tangkap dan penyekapan ilegal yang mereka alami.
Melalui kuasa hukum dari Firma Hukum Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat, Bung Taufik, kedua penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp12 miliar atas kerugian materiil dan immateriil. Dalam keterangan persnya, Bung Taufik menyatakan bahwa kliennya mengalami penangkapan tanpa surat perintah resmi, tanpa pendampingan hukum, serta mendapat perlakuan kekerasan dari aparat.
“Salah satu klien kami bahkan diborgol kaki dan tangan, lalu dikurung dalam lemari hotel. Ini bentuk nyata pelanggaran hak asasi manusia,” ungkap Bung Taufik di PN Surabaya, Selasa (17/6/2025).

Gugatan yang terdiri dari lebih dari 10 halaman tersebut menuntut majelis hakim agar menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan pelanggaran hukum acara dan melanggar hak asasi manusia. Agenda selanjutnya dalam proses hukum ini adalah sidang mediasi yang dijadwalkan berlangsung pada 24 Juni 2025.
Dalam kesempatan yang sama, Bung Taufik secara terbuka menantang Kapolda Riau untuk hadir langsung dalam sidang mediasi tersebut.
“Kami tantang Kapolda Riau untuk datang langsung. Kalau memang merasa tidak bersalah, hadiri mediasi dan hadapi langsung klien kami di depan majelis hakim. Ini ujian bagi keterbukaan dan tanggung jawab institusi kepolisian,” tegasnya.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat sipil, media, dan aktivis. Ketua Umum Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT), Slamet Maulana yang akrab disapa Ade, turut hadir dalam persidangan sebagai bentuk dukungan moral terhadap para penggugat.
“Kami hadir untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara terbuka, adil, dan menghormati hak-hak warga sipil. Ini menjadi tugas moral kami sebagai jurnalis,” ujar Ade.
Sidang perdana perkara ini akan digelar dalam waktu dekat. Publik menaruh harapan besar agar proses hukum berlangsung transparan dan adil, sekaligus menjadi momentum penting dalam penegakan hukum dan perlindungan hak-hak warga negara di Indonesia.
Arifpin setro
