Truk Tangki Bermodus Transportir Industri Diduga Angkut BBM Subsidi di Wilayah Probolinggo

Krisnanewstv com // Probolinggo, 14 Juni 2025 – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Probolinggo mengamankan satu unit truk tangki berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga melanggar aturan distribusi BBM saat melintas di wilayah hukum Polres Probolinggo. Truk tangki berwarna putih dan biru dengan nomor polisi W 9064 UK dan tulisan “ADIGUNA LINTAS PERKASA” di bodinya tersebut kini diparkir di halaman belakang Polres Probolinggo.
Belum ada keterangan resmi dari pihak Satreskrim Polres Probolinggo terkait kasus ini. Namun, sumber internal menyebut bahwa kasus ini akan dirilis bersama pengungkapan kasus lainnya dalam waktu dekat. Sumber ini juga menilai tindakan aparat patut diapresiasi karena peredaran BBM ilegal di wilayah Kabupaten Probolinggo masih cukup marak dan perlu pengawasan ketat.
Menurut sumber internal, truk tangki tersebut sudah berada di Polres Probolinggo lebih dari dua minggu sebelum 14 Juni 2025. Truk tersebut diduga diamankan pada malam hari karena ketika sumber internal datang pagi, truknya sudah ada di lokasi.
Peredaran BBM ilegal ini melanggar UU Migas Pasal 53-58 yang menyatakan bahwa solar subsidi hanya untuk masyarakat kecil, bukan keperluan industri. Ancaman pidana untuk pelanggaran ini adalah 6 tahun penjara dan denda 60 milyar. Polres Probolinggo diharapkan dapat memberikan keterangan resmi terkait kasus ini untuk memberikan kepastian hukum.
Pewarta Sangkur
