19 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual, Dua Pelaku Ayah Kandung dan Tiri Sendiri

Berita Krisnanewstv.com || TULUNGAGUNG – Lima kasus kekerasan seksual terhadap anak berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Fakta mencengangkan terungkap: sebanyak 19 anak di bawah umur menjadi korban, dan dua dari pelaku merupakan ayah kandung dan ayah tiri dari korban sendiri.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Selasa, 3 Juni 2025. Dalam kesempatan itu, Kapolres menyatakan bahwa kasus-kasus ini merupakan bagian dari tindak pidana perlindungan anak dan kekerasan seksual yang terungkap dalam waktu relatif singkat.

“Kami sudah menetapkan lima orang tersangka dari lima tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Jumlah korban yang sangat memprihatinkan yakni 19 anak di bawah umur,” ujar AKBP Taat di hadapan awak media.

Kelima tersangka yang diamankan terdiri dari latar belakang profesi dan kedekatan yang berbeda dengan korban, antara lain:

  • JD (46), pedagang asal Kecamatan Kedungwaru
  • AIA (25), pengajar dari Kecamatan Ngunut
  • SK (60), ayah tiri dari Sumbergempol
  • SP (39), warga Kecamatan Bandung
  • IR (44), ayah kandung dari korban

Polres Tulungagung menghadirkan empat dari lima tersangka saat konferensi pers berlangsung. Sementara satu tersangka lainnya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21.

Dari data yang dihimpun kepolisian, 19 korban tersebut terdiri dari 17 anak laki-laki dan 2 anak perempuan, dengan usia bervariasi namun semuanya masih berada di bawah umur, termasuk dua korban berusia 16 tahun yang merupakan anak kandung dan tiri dari pelaku masing-masing.

Kapolres menyebut bahwa para pelaku memiliki motif beragam, termasuk gangguan psikologis, riwayat kekerasan seksual saat kecil, serta ketertarikan menyimpang pada anak (pedofilia).

“Rata-rata pelaku merupakan orang terdekat korban. Ada yang punya kelainan seksual, dan ada juga yang mengaku tak mampu mengendalikan diri saat melihat korban,” bebernya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, menegaskan bahwa seluruh pelaku akan dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 76D dan 82, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Ini adalah bentuk komitmen kami menindak tegas pelaku kekerasan seksual, apalagi jika menyasar anak-anak yang notabene kelompok paling rentan,” ujarnya.(yns)