Pemkot Kediri Tertibkan Lapak PKL di Jl Patiunus dan Jl Joyoboyo, Beberapa Pedagang Bongkar Mandiri

KEDIRI – Pemerintah Kota Kediri mulai melakukan penertiban terhadap lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jl Patiunus dan Jl Joyoboyo. Penertiban ini menyasar bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum dan sosial milik pemerintah kota, seperti trotoar dan saluran drainase.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri, Wahyu Kusuma Wardani, menyampaikan bahwa proses penertiban telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari sosialisasi, pendekatan persuasif, hingga koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD).

“Deadline pengosongan lapak ditetapkan pada 30 Mei 2025 sesuai hasil rapat koordinasi lintas sektor. Kami mendirikan posko pengawasan di dua titik untuk memastikan proses berjalan tertib dan humanis,” jelas Wahyu, Rabu (28/5).

Sejumlah PKL di Jl Patiunus bahkan telah membongkar lapaknya lebih awal. Berdasarkan pantauan di lokasi, hingga pukul 10.00 WIB, setidaknya enam lapak telah dibongkar. Pembongkaran dilakukan oleh petugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan dukungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Menurut Koordinator Lapangan Dinas PUPR, Narto, pembongkaran awalnya hanya berdasarkan dua permintaan pedagang. Namun, saat petugas tiba di lapangan, beberapa pedagang lain juga meminta bantuan serupa. “Kami siap membantu proses pembongkaran, termasuk mengantarkan material bongkaran ke rumah pedagang jika diperlukan”.

Jurnalis agus43