Polres Nganjuk Ungkap 47 Kasus Kriminal, Amankan 63 Tersangka Sepanjang Awal 2025

Berita Krisnanewstv.com || NGANJUK – Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk mencatat pencapaian signifikan dalam penegakan hukum dengan mengungkap total 47 kasus tindak pidana dan mengamankan 63 tersangka. Pengungkapan ini merupakan hasil dari dua rangkaian kegiatan, yakni Operasi Pekat II Semeru 2025 yang berlangsung pada 1–14 Mei, serta pengungkapan kasus reguler sepanjang Januari hingga Mei 2025.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Nganjuk pada Jumat (16/5/2025), Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. menyampaikan komitmen pihaknya dalam menjaga kondusivitas wilayah melalui penindakan tegas terhadap segala bentuk kriminalitas.

“Selama Operasi Pekat II Semeru 2025, kami berhasil mengungkap 7 kasus dengan 18 tersangka. Kasus-kasus menonjol antara lain pengeroyokan yang terjadi di lima kecamatan,” ungkap AKBP Henri.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini meliputi:

  • 5 lembar Visum Et Repertum (VER),
  • 9 buah batu bata,
  • 1 selongsong petasan,
  • 5 unit sepeda motor,
  • 1 kunci kontak,
  • 1 jaket,
    serta sejumlah dokumen kendaraan dan identitas milik tersangka.

Selain itu, dalam penindakan tindak pidana ringan (tipiring) oleh Sat Samapta Polres Nganjuk, tercatat 23 kasus dengan jumlah tersangka yang sama, terdiri dari 12 pria dan 11 wanita. Barang bukti yang disita termasuk:

  • 49 botol besar (1.500 ml) arak jowo sebanyak 73,5 liter,
  • 4 botol kecil (600 ml) arak jowo sebanyak 2,4 liter,
  • 3 botol besar arak jowo mony sebanyak 4,5 liter,
  • 2 botol minuman keras merek Srigunting.
    Total barang bukti minuman keras yang diamankan mencapai 80,4 liter.

Sementara itu, pengungkapan kasus reguler dari Januari hingga Mei 2025 mencakup 40 kasus dengan 45 tersangka. Rinciannya sebagai berikut:

  • Pencurian kendaraan bermotor (curanmor): 5 kasus
  • Pencurian dengan pemberatan (curat): 4 kasus
  • Penipuan: 3 kasus
  • Penganiayaan: 1 kasus
  • Persetubuhan anak di bawah umur: 2 kasus

Barang bukti yang disita dari berbagai kasus tersebut antara lain:

  • 5 unit sepeda motor hasil curian,
  • 2,7 kilogram tembaga,
  • Uang tunai Rp146.000,
  • Emas seberat 1 gram,
  • 1 buah linggis,
  • 6 unit printer,
  • 2 laptop,
  • 1 proyektor,
  • 1 buku BPKB,
    serta sejumlah dokumen palsu.

Kapolres Nganjuk menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan operasi serupa sebagai upaya menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. “Kami tidak akan berhenti memberantas kejahatan, demi menciptakan lingkungan yang kondusif,” pungkas AKBP Henri.(humas/yns)