Larangan Bagi Anggota BPD Pasal 26 Permendagri No.110 Tahun 2016

Krisnanewstv com Kabupaten Malang, Yang harus di ketahui oleh khalayak ramai yang wajib diketahui apalagi anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) tentang larangan bagi anggota BPD berdasarkan pasal 26 Permendagri 110 Tahun 2016 .

Ada beberapa yang harus diperhatikan oleh Ketua dan anggota BPD yaitu anggota BPD dilarang ,
1.Merugikan kepentingan umum meresahkan sekelompok masyarakat Desa
dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat desa.
2.Melakukan KKN,menerima uang,barang dan,/jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang dilakukannya
3.menyalahgunakan kewenangannya
4.Melanggar sumpah/janji jabatan
5.Merangkap jabatan sebagai kepala desa dan perangkat desa
6.Merangkap jabatan sebagai anggota DPRD/DPR-RI dan jabatan lain yang di tentukan dalam peraturan perundang undangan.

Tentunya hal ini perlu diperhatikan oleh warga masyarakat dan anggota BPD karena banyak laporan terkait hal ini yang bisa meresahkan dan merugikan kepentingan umum.

Surya Dharma