Press Release Syarat Bacalon Bupati Mengacu Keputusan MK No 60/70/PPU XXII/2024 KPU Kabupaten Kediri
Krisnanewstv com Kediri //Syarat Bacalon Bupati Kediri Mengacu pada keputusan MK no 60 /PPU XXII/2024 dan Keputusan Hukum NO 70 /PUU XXII/2024 yang sebelumnya peraturan syarat Bacalon mengacu pada UU no 20 yang menyatakan salah satu syarat untuk mengajukan Bacalon memiliki paling sedikit 20 Persen lebih suara sah untuk dapat mengusung salah satu Bacalon ,Dengan ini KPU kabupaten Kediri melakukan press release bersama media bertempat di gedung KPU jalan pamenang 1 Ngasem
“Tujuan dari press release untuk menyiapkan informasi kepada masyarakat atau publik terkait keputusan MK nomor 60 dan 70/PUU XXII /2024, “memutuskan salah satu syarat untuk mengusung Bacalon Bupati yaitu suara setiap partai politik 6,5 persen dari suara sah sudah bisa mengusung bacalon, dengan suara kurang dari 50 ribu dapat mengusung sendiri tanpa ada koalisi partai politik.”

“Nanang Kosim menyampaikan bahwa press Release keputusan MK nomor 60 dan 70 adalah syarat yang harus di penuhi Bacalon kami akan mengadakan pembukaan pendaftaran Bacalon Bupati pada tanggal 26 sampai 29 Agustus pada pukul 8.00 pagi sampai pukul 16.00 dan kami juga bekerjasama dengan 3 rumah sakit yang pertama rumah sakit Saipul Anwar kota malang.
Salah salah satu syarat Bacalon juga adalah sehat jasmani dan rohani yang nantinya akan di lakukan tes kesehatan calon Bupati dan wakil bupati,setelah pendaftaran Bacalon”ujarnya selaku pimpinan KPU kabupaten Kediri
“Kabupaten Kediri dengan adanya keputusan MK nomor 60 dan 70 ini dengan suara sah 6,5 persen dari suara sah kemungkinan partai pengusung yang memiliki suara kurang lebih 20 ribu suara sudah dapat mengusung Bacalon sendiri untuk maju pilkada serentak tahun ini karena jumlah penduduk yang memiliki hak pilih kurang lebih 1.639 ribu dengan suara sejumlah ini sudah dapat memberangkatkan calonya
“Kegiatan press release KPU kabupaten Kediri pada hari Sabtu tanggal( 24 -8-2024) pukul 18.00 di hadiri oleh ketua KPU Nanang Kosim, beserta devisi teknis data serta perwakilan Bawaslu Najiin selaku devisi hukum beserta awak media.
Kediri (RN)
