88 Warga Wonokerto Di Undang Sosialisasi Pengadaan Tanah Peningkatan Jalan Ruas Gondanglegi – Simpang Balekambang
Wonokerto Krisnanewstv com Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang selaku pelaksana kegiatan pembangunan peningkatan jalan ruas Gondanglegi -Simpang Balekambang pada hari Rabu (08/04/2026) mengundang warga masyarakat yang terdampak pembangunan jalan nasional yang berada di Desa Wonokerto Kecamatan Bantur Kabupaten Malang Jawa Timur sejumlah 88 warga dengan berdasarkan estimasi tanah bidang yang terdampak.
Acara kegiatan tersebut yang di adakan Kantor Pertanahan Kabupaten Malang yang di pimpin oleh Istanto Nurhidayat SH juga mengundang berbagai lintas sektor yang terlibat yaitu dari Kantor Petanahan Kabupaten Malang dan jajaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang,Satreskrim Polres Malang,Kepala Bagian hukum Sekda Malang,Camat Bantur,Kades Wonokerto serta berbagai elemen yang terlibat di dalamnya .
Acara giat sosialisasi pengadaan tanah untuk peningkatan jalan ruas Gondanglegi-Simpang Balekambang itu tranparan dan detail menjelaskan dari beberapa elemen yang terlibat menyampaikan dengan sesuai porsinya adapun yang di sampaikan yaitu. 1. Sosialisasi dan Penyampaian Informasi Awal
Proses dimulai dengan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah yang akan dilalui proyek jalan. Tim pengadaan tanah dari pemerintah dengan melibatkan BPN, Dinas PUPR, dan aparatur desa/kecamatan. menjelaskan rencana pembangunan, dampak yang akan ditimbulkan, serta hak-hak warga terdampak. Dalam tahap ini, kepercayaan publik dibangun, dan warga diberikan kesempatan bertanya untuk menghindari kepanikan/ kesalahpahaman. 2. Inventarisasi dan identifikasi Data Fisik/Yuridis (Satgas A & B)
Satuan Tugas (Satgas) dibentuk untuk turun langsung ke lapangan.
Satgas A (Data Fisik): Melakukan pengukuran ulang batas-batas tanah, bangunan, tanaman, atau benda lain yang berada di atas lahan yang terdampak.
Satgas B (Data Yuridis): Melakukan identifikasi pihak yang berhak, yaitu mencatat nama pemilik/pengguna lahan, status kepemilikan (sertifikat, girik, akta jual beli), pekerjaan, alamat, serta kelengkapan dokumen pendukung lainnya. 3. Verifikasi Data dan Validasi Lapangan
Setelah data dikumpulkan, Tim Verifikasi melakukan validasi untuk memastikan kebenaran informasi. Tahap ini sangat krusial, di mana dokumen, seperti KTP, Kartu Keluarga, dan bukti kepemilikan tanah, dicocokkan dengan kondisi riil di lapangan (hasil pengukuran Satgas A). Jika ditemukan ketidaksesuaian, warga diberi kesempatan untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen. 4. Pengumuman hasil dari Inventarisasi dan hasil identifikasi dan verifikasi data fisik maupun yuridis diumumkan secara transparan di kantor desa/kecamatan setempat. Hal ini bertujuan agar warga terdampak dapat memeriksa kembali data mereka. Warga memiliki waktu untuk mengajukan keberatan atau perbaikan jika terdapat kesalahan data, seperti luas tanah, jenis bangunan, atau nama pemilik. 5. Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian
Setelah data final, tim mengadakan musyawarah dengan warga terdampak untuk menyepakati bentuk ganti kerugian, baik berupa uang tunai, tanah pengganti, pemukiman kembali, atau kepemilikan saham. Pendekatan ini dilakukan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum. 6. Pembayaran Ganti Rugi dan Pelepasan Hak
Bagi warga yang menyetujui hasil penilaian, dilakukan proses pelepasan hak atas tanah dan pembayaran ganti kerugian dan pembayaran ini disaksikan oleh perangkat desa/kelurahan sebagai mediator. Apabila warga menolak, permasalahan diselesaikan melalui pengadilan negeri.
Camat Bantur Bayu Jatmiko S.STP sampaikan apresiasi kepada Dinas terkait mengadakan sosialisasi ini dan proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengadaan tanah berjalan akuntabel,tranparan dan berkelanjutan, serta memastikan setiap bidang tanah yang terdampak mendapatkan perlakuan yang layak dan ganti rugi yang adil serta tidak merugikan warga yang terdampak dan juga demi kepentingan negara dalam pembangunan ruas jalan Gondanglegi – Simpang Balekambang.(Surya)
